NAMA :
Karyudha Jaya Kaban
NPM :
23210852
KELAS :
4EB18
1. ADOPSI POLA PSAK DI INDONESIA
1.a PEMBAHASAN
Pada era globalisasi
sekarang ini, perkembangan ekonomi semakin pesat sehingga mempengaruhi bidang
akuntansi dalam menyajikan pelaporan keuangan. Dalam menyajikan laporan
keuangan yang relevan, akurat dan transparan harus sesuai dengan peraturan atau
standar yang berlaku umum. Indonesia menerapkan standar yang digunakan dalam
penyusunan laporan keuangan yang disusun oleh IAI yaitu Pernyataan Standar
Akuntansi Keuangan (PSAK).
Standar ini merupakan
kumpulan dari berbagai standar Akuntansi di dunia dan telah disesuaikan untuk
digunakan di Indonesia. Praktik akuntansi di setiap negara berbeda-beda, ini
dikarenakan adanya pengaruh lingkungan, ekonomi, sosial dan politis di masing-masing
negara tersebut. Adanya tuntutan globalisasi atau tuntutan untuk menyamakan
persepsi akuntansi di setiap negara mengakibatkan munculnya Standar Akuntansi
Internasional yang lebih dikenal dengan IFRS (International Financial
Reporting Standards). Ini bertujuan untuk memudahkan proses
rekonsiliasi bisnis dalam bisnis lintas negara.
1.a.1 PEMAHAMAN
PSAK
Pernyataan Standar
Akuntansi Keuangan (PSAK) merupakan pedoman dalam melakukan praktek akuntansi
dimana uraian materi di dalamnya mencakup hampir semua aspek yang berkaitan
dengan akuntansi, yang dalam penyusunannya melibatkan sekumpulan orang dengan
kemampuan dalam bidang akuntansi yang tergabung dalam suatu lembaga yang
dinamakan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Dengan kata lain, Pernyataan Standar
Akuntansi Keuangan (PSAK) adalah buku petunjuk bagi pelaku akuntansi yang
berisi pedoman tentang segala hal yang ada hubungannya dengan akuntansi.
Standar Akuntansi Keuangan (SAK) mencakup konvensi, peraturan dan prosedur yang sudah disusun dan disahkan oleh lembaga resmi (standard setting body) pada saat tertentu.
Standar Akuntansi Keuangan (SAK) mencakup konvensi, peraturan dan prosedur yang sudah disusun dan disahkan oleh lembaga resmi (standard setting body) pada saat tertentu.
1.a.2 PEMAHAMAN
STANDARISASI
Standarisasi merupakan penentuan ukuran yang harus
diikuti dalam memproduksikan sesuatu, sedang pembuatan banyaknya macam ukuran
barang yang akan diproduksikan merupakan usaha simplifikasi. Standardisasi
adalah proses pembentukan standar teknis ,
yang bisa menjadi standar spesifikasi ,
standar cara uji ,
standar definisi ,
prosedur standar (atau praktik), dll. Standardisasi tidak mengakomodasi
perbedaan-perbedaan antar negara, oleh karena itu sulit diimplementasikan
secara internasional. Adanya tuntutan globalisasi atau tuntutan untuk
menyamakan persepsi akuntansi di setiap negara mengakibatkan munculnya Standar
Akuntansi Internasional yang lebih dikenal dengan IFRS (International
Financial Reporting Standards).
1.a.3 Pemahaman
Harmonisasi
Harmonisasi merupakan proses untuk meningkatkan
kompatibilitas (kesesuaian) praktik akuntansi dengan menentukan batasan-batasan
seberapa besar praktik-praktik tersebut dapat beragam. Harmonisasi akuntansi
mencakup harmonisasi:
1. Standar
Akuntansi (yang berkaitan dengan pengukuran dan pengungkapan)
2. Pengungkapan
yang dibuat oleh perusahaan-perusahaan publik terkait dengan penawaran surat
berharga dan pencatatan pada bursa efek
3. Standar audit
Survei Harmonisasi Internasional
1.a.4
PEMAHAMAN KONVERGENSI
Konvergensi (convergence) artinya adalah
pemusatan, sehingga konvergensi dapat diartikan sebagai dua hal/benda atau
lebih bertemu dan bersatu dalam suatu titik. Konvergensi standar akan menghapus
perbedaan antara standar suatu Negara dengan standar yang berlaku secara
internasional, secara perlahan-lahan dan bertahap. Konvergensi standar
akuntansi dapat dilakukan dengan tiga cara, yaitu dengan harmonisasi, adaptasi
dan adopsi.
Berikut ini adalah 3 tahapan dalam melakukan
konvergensi IFRS di Indonesia, yaitu:
1. Tahap Adopsi (2008-2011)
2. Tahap
Persiapan Akhir (2011)
3. Tahap
Implementasi (2012)
1.b Ruang Lingkup
Penggunaan PSAK telah diterapkan pada
perusahaan-perusahaan asuransi di Indonesia. Bapepam-LK menerbitkan PSAK hasil
konvergensi dengan standar akuntansi internasional. Pada PSAK tersebut
perusahaan asuransi nantinya mencatat laporan keuangan dengan membedakan
transaksi premi murni dengan premi asuransi. Standar akuntansi yang mengatur
perusahaan asuransi adalah PSAK 28 dan PSAK 36. IAI juga menerapkan PSAK 62
yaitu tentang Kontrak Akuntansi yang mengadopsi IFRS 4, dan mulai efektif
digunakan pada tahun 2012.
Berikut ini penggunaan PSAK pada perusahaan asuransi
di Indonesia yang efektif sejak tanggal 1 Januari 2012:
ATURAN
|
KETERANGAN
|
PSAK 28
|
Akuntansi Kontrak Asuransi Kerugian
|
PSAK 36
|
Akuntansi Kontrak Asuransi Jiwa
|
PSAK 62
|
Kontrak Asuransi
|
Sebelum konvergensi, PSAK 28 yaitu tentang
Asuransi Keuangan kemudian pada revisi 2011, PSAK 28 menjadi tentang Akuntansi
Kontrak Asuransi Kerugian. PSAK 36 tentang asuransi jiwa di revisi pada 2011
menjadi tentang Akuntansi Kontrak Asuransi Jiwa dan PSAK 62 yakni tentang
Kontrak Asuransi sesuai IFRS 4 fase I.
1.c Kesimpulan
Dari hasil review ini dapat disimpulkan bahwa pada
perusahaan asuransi di Indonesia, PSAK yang digunakan adalah PSAK 28, PSAK 36,
dan PSAK 62 yang telah mengacu kepada IFRS 4 phase I dan II. Tanggal 1 januari
2012 IAI mengadopsi penuh IFRS ke PSAK, yaitu setelah PSAK mengalami revisi
demi revisi menuju IFRS. Namun pada tanggal 1 Januari 2013, masih ditemukan
beberapa perbedaan antara IFRS dengan PSAK untuk annual report. Revisi untuk
PSAK 28 dan PSAK 36 banyak menghapus paragraf-paragraf yang bersifat rule
based serupa dengan aturan-aturan yang berlaku.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa hingga saat ini
pola PSAK di Indonesia masih mengacu kepada IFRS, yang artinya
penerapan adopsi IFRS belum mengadopsi sepenuhnya atau belum dilakukan secara
utuh terhadap standar pelaporan keuangan di Indonesia.
Berikut berbagai sumber dan informasi yang saya
dapatkan :
http://kristinataliaa.blogspot.com/2014/04/adopsi-pola-psak-di-indonesia.html
http://sistem-akuntansi1000.blogspot.com/2012/09/pengertian-standar-akuntansi-keuangan.html
http://alvenrofarelly.blogspot.com/2013/03/pengertian-standarisasi.html
http://liautami.wordpress.com/2014/04/22/adopsi-pola-psak-di-indonesia/
http://yendyzone.blogspot.com/2014_04_01_archive.html
http://farahriza-farahriza.blogspot.com/2014_04_01_archive.html